Departemen Perdagangan (Depdag) segera merazia perdagangan Blackberry ilegal yang diduga marak terjadi di Indonesia.
"Nanti akan dirazia," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Subagyo usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.19/2009 yang berlaku efektif pada Agustus 2009 mewajibkan penjualan produk elektronik termasuk telepon genggam wajib disertai manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia serta memiliki setidaknya enam pusat layanan purna jual.
"Penindakan bisa diambil setelah Permendag 19/2009 berlaku efektif pada Agustus nanti, tapi razia boleh dilakukan sekarang," ujarnya.
Pekan lalu, RIM (Research In Motion) perusahaan perilis smartphone blackberry menyatakan baru menjajaki kemungkinan untuk membuka kantor cabangnya di Indonesia demi memberikan layanan purnajual yang lebih optimal kepada pelanggannya di Indonesia.
"Nanti akan dirazia," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Subagyo usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.19/2009 yang berlaku efektif pada Agustus 2009 mewajibkan penjualan produk elektronik termasuk telepon genggam wajib disertai manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia serta memiliki setidaknya enam pusat layanan purna jual.
"Penindakan bisa diambil setelah Permendag 19/2009 berlaku efektif pada Agustus nanti, tapi razia boleh dilakukan sekarang," ujarnya.
Pekan lalu, RIM (Research In Motion) perusahaan perilis smartphone blackberry menyatakan baru menjajaki kemungkinan untuk membuka kantor cabangnya di Indonesia demi memberikan layanan purnajual yang lebih optimal kepada pelanggannya di Indonesia.
0 comments:
Post a Comment